Derita Yani dan Hukum Mengurung Binatang Derita Yani dan Hukum Mengurung Binatang | Kabar Terbaru

Derita Yani dan Hukum Mengurung Binatang

Derita Yani dan Hukum Mengurung Binatang - Hallo teman-teman pembaca Kabar Terbaru, Pada sharing kali ini yang berjudul Derita Yani dan Hukum Mengurung Binatang, saya telah menyediakan informasi lengkap tentang Akhlak Tashawuf Fiqih dengan lengkap tentang Derita Yani dan Hukum Mengurung Binatang yang ada dari awal sampai akhir. mudah-mudahan isi postingan Derita Yani dan Hukum Mengurung Binatang yang saya tulis ini dapat anda pahami. Okelah kalau begita kalian bisa langsung saja simak tulisan saya ini.

HOME

, ,

Derita Yani dan Hukum Mengurung Binatang - Kabar Terbaru

Lagi, dunia perkebunbinatangan negeri ini dihebohkan dengan kematian Yani seekor gajah sumatera yang berada di kebun binatang Bandung. Tak ayal berbagai tanggapan muncul setelah kematian Yani. Ada yang menyayangkan sikap pengelola kebun binatang yang menelantarkan Yani, mengecam, bahkan ada pula yang membuat petisi untuk memboikot Kebun Binatang Bandung. Salah satu yang aktif menyuarakan petisi pemboikotan ini adalah Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Dalam akun Instagram milik pribadinya @ridwankamil, pria yang kerap disapa Kang Emil itu mengungkapkan kekesalannya kepada pengelola Kebun Binatang Bandung yang dianggapnya tidak profesional.

"Barusan kabar masuk. Gajah yang tadi pagi ditengok yang bernama Yani ini mati jam 18-an. Karena ini bonbin milik pribadi, saya akan pelajari cari upaya hukum. Sementara itu ayo lawan dengan #BoikotBonbinBdg,"
"Saya serukan boikot sebagai seruan moral saja karena sudah keterlaluan pengelola tak pernah mengindahkan,"

Pada unggahan sebelumnya yang dikutip Tribunjabar.co.id, kang Emil sempat mengkritik buruknya pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

"Sedih. Menengok gajah yang sekarat yang terlantar di kebun binatang Bandung karena tidak ada dokter hewan. Karena Bonbin Bdg milik pribadi, sudah saya tegur pengelolanya agar memperbaiki kualitas lingkungan dan pengurusan hewan-hewan menjadi lebih baik. Dokter hewan dari Pemkot Insya Allah besok lusa akan diperbantukan untuk ngecek hewan di sana," tulisnya.

Ungkapan keprihatinan juga sempat disampaikan beberapa pesohor negeri ini, salah satunya adalah artis Sophia Latjuba. Ungkapan kekesalannya ia bagikan dalam akun instagram pribadinya @sophia_latjuba88

"I'm speechless. Kebun binatang tidak menyediakan dokter hewan?? Please share thus, my friends, to raise supaya tidak terulang lagi. Orang yang membuka hiburan Kebun Binatang mestinya mempunyai tanggung jawab juga mengurus binatang2nya. Jangan cuma mau terima uangnya saja!,"


“Mana tanggung jawab pengelolanya? Kalau sudah tidak mampu, mending di oper ke kebun binatang yang lain, sekalian kalau perlu di oper ke luar negeri! Kalau ada hutan bebas, dilepas ke hutan aja, paling tidak mereka bisa cari makan sendiri. Dari pada hewan-hewannya pada mati konyol di kandang akibat di telantarkan, makan 1 minggu sekali mungkin.”

Kutipan di atas merupakan salah satu tanggapan masyarakat terhadap buruknya pengelolaan kebun binatang di sejumlah daerah di Indonesia.

Lalu bagaimana sebenarnya pandangan Islam berkenaan dengan hukum mengurung binatang di dalam kandang baik di Kebun binatang ataupun di rumah.

Setidaknya ada dua pendapat tentang hukum memelihara binatang dalam kandang atau kurungan.

Haram

Sebagian ulama berpendapat bahwa mengurung binatang di dalam kandang hukumnya haram. Salah

satu ulama yang mengharamkannya adalah Ibnu Aqil al-Hanbali. Alasannya ialah, Abu Darda' pernah berkata, pada hari kiamat burung itu akan datang kepada hamba yang mengurungnya dari mencari rezekinya, katanya: "Wahai Tuhanku, inilah yang menyiksa aku di dunia."

Keterangan lain yang menjadi dasar keharamannya adalah hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
ان النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن صبر الروح وعن إخصاء البهائم نهيا شديدا. )أخرجه البزار(
“sesungguhnya nabi SAW, melarang mengurung setiap yang bernyawa dan mengebiri binatang-binatang dengan larangan yang keras.”(H.R al-bazzar)



Menurut mereka Hadist diatas merupakan larangan mengurung binatang dan mengebirinya. Mengurung binatang berarti memperkecil ruangan gerak binatang sehingga binatang tersebut tidak dapat leluasa untuk bergerak dan membuatnya tidak nyaman.
Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu dia berkata:
نَهَى رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُصْبَرَ الْبَهائِمُ
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang dari mengurung binatang.” (HR. Muslim no. 1956)
Tapi, larangan tersebut tidak berlaku bagi semua binatang melainkan khusus bagi binatang tertentu yang lazimnya hidup di alam bebas. Sementara binatang ternak boleh untuk dikurung.

Boleh

Kebolehan mengurung binatang berdasarkan Firman Allah SWT dalam surat al-An'am ayat 5-8

وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا ۗ لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ     وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَىٰ بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلَّا بِشِقِّ الْأَنْفُسِ ۚ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ      وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً ۚ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Dan binatang ternak Dia telah menciptakannya untuk kalian padanya ada kehangatan (yaitu bulu dan kulitnya dapat dibuat pakaian dan selimut untuk penghangat tubuh kalian) dan berbagai manfaat (yaitu dari anak-anaknya, air susunya dan dapat dijadikan sebagai kendaraan) dan sebagiannya kalian makan. Dan kalian memperoleh pandangan yang indah padanya (yakni sebagai perhiasan kalian) ketika kalian membawanya kembali ke kandang (ketika kalian menggiringnya kembali ke kandangnya di waktu sore hari) dan ketika kalian melepaskannya ke tempat penggembalaan (kalian mengeluarkannya dari kandangnya menuju ke tempat penggembalaan di waktu pagi hari).
dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,  dan (dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.

Di samping ayat di atas, terdapat sebuah hadis yang  membolehkan kita memelihara burung. Hadis itu dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau memiliki adik laki-laki yang masih kanak-kanak, bernama Abu Umair. Si Adik memiliki burung kecil paruhnya merah, bernama Nughair.
Anas menceritakan,

 عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ – قَالَ: أَحْسِبُهُ – فَطِيمًا، وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: «يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ» نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ

“Dari Anas,  dia berkata : Nabi Sholallahu ‘alaihi wassallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan sebutan Abu Umair . [dia [perawi] berkata : perkiraanku , dia anak yang baru disapih. Beliau Shalallahu ‘alaihi wassallam datang, lalu memanggil : “Wahai Abu Umair, apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair. Sementara anak itu sedang bermain dengannya ". (Shohih Bukhori, no.6203).

Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam kitab Fathul Bari menerangkan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehannya memelihara burung didalam sangkar.
  جواز إمساك الطير في القفص ونحوه
(Hadis ini dalil) bolehnya memelihara burung dalam sangkar atau semacamnya.” (Fathul Bari, 10/584).

Ulama lain yang membolehkan memelihara binatang dalam kandang adalah syaikh al-Qafal. Ketika ditanya tentang hukum memelihara burung dalam sangkar,  beliau menjawab dalam Mughnil Muhtaj (5/547), hal demikian dibolehkan selama pemiliknya memperhatikan kebutuhan burung itu, karena hukumnya sama dengan binatang ternak yang diikat.

وسئل القفال عن حبس الطيور في أقفاص لسماع أصواتها وغير ذلك فأجاب بالجواز إذا تعهدها مالكُها بما تحتاج إليه لأنها كالبهيمة تُربط

Syekh Al-Qulyubi juga menjelaskan dalam Hasyiyah Qulyubi, Juz : 4  Hal : 95 bahwa diperbolehkan mengurung binatang, meskipun hanya sekedar untuk mendengarkan suaranya atau untuk bersesenang-senang saja.

فرع: له حبس حيوان ولو لسماع صوته، أو التفرج عليه، أو نحو كلب للحاجة إليه مع إطعامه

Pertanyaan mengenai hukum memelihara burung juga pernah disampaikan kepada Imam Ibnu Baz. Jawaban beliau:

ليس في ذلك حرج إذا لم تُظلم وأحسن إليها في طعامها وشرابها سواء كانت ببغاء أو حماماً أو دجاجاً أو غير ذلك بشرط الإحسان إليها وعدم ظلمها ، وسواء كانت في حوض أو أقفاص أو أحواض ماء كالسمك

“Tidak masalah memelihara burung, selama tidak mendzaliminya dan disikapi dengan baik dalam memberi makanan atau minuman. Baik burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya, dengan syarat diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya. Baik binatang itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya.

Terkait dengan hadis di atas yang diriwayatkan oleh al-Bazzar, Imam An-Nawawi berpendapat dalam Syarah Muslim An-Nawawi (14/114) bahwa keharaman mengurung binatang jika binatang tersebut dikurung untuk dijadikan sebagai sasaran tembak atau sasaran lempar, karena itu adalah perbuatan menyiksa makhluk tanpa hak.

Dari berbagai pendapat di atas penulis sepakat dengan pendapat ulama yang memperbolehkan memelihara binatang dalam kandang dengan catatan:

1.         Memeliharanya dengan baik termasuk memberikan makan, minum, tempat yang layak dan terjaga kesehatannya.
Merupakan adab terhadap binatang adalah memberinya makan dan minum, tempat yang layak, dan terjaga ksehatannya sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Pada setiap yang mempunyai hati yang basah (hewan) terdapat pahala (dalam berbuat baik kepadanya).” (HR. al-Bukhari)
Dalam hadis lain Rasulullah bersabda:
من لا يرحم لا يرحم

Barangsiapa yang tidak berbelas kasih niscaya tidak dibelaskasihi” [HR Al-Bukhari ; 5997, Muslim : 2318]

Ada beberapa riwayat yang menceritan kisah penyebab masuknya seseorang ke dalam surga kelak, di antaranya seorang laki-laki yang dalam perjalanannya merasakan dahaga, lalu dia minum dari sebuah sumur, namun ketika dia selesai minum, dia pun melihat seekor anjing yang menjulurkan lidahnya ke tanah karena kehausan. Laki-laki itu pun kembali mengambil air dari di sumur itu, lalu memberikannya kepada anjing yang sedang kehausan itu. Karena telah menolong anjing yang sedang kehausan, dia pun diberi pahala masuk sorga.

2.         Tidak menyiksanya

إِنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئاً فِيْهِ الرُّوْحُ غَرْضاً
Allah mengutuk orang yang menjadikan sesutu yang bernyawa sebagai sasaran” [HR Al-Bukhari : 5515, Muslim : 1958] [Redaksi ini riwayat Ahmad : 6223]

Beliau juga telah bersabda. “Siapa gerangan yang telah menyakiti perasaan burung ini karena anaknya? Kembalikanlah kepadanya anak-anaknya”. Beliau mengatakan hal tersebut setelah beliau melihat seekor burung berputar-putar mencari anak-anaknya yang diambil dari sarangnya oleh salah seorang sahabat” [HR Abu Daud : 2675 dengan sanad shahih]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati, maka dari itu ia masuk neraka karena kucing tersebut, disebabkan ia tidak memberinya makan dan tidak pula memberinya minum di saat ia mengurungnya, dan tidak pula ia membiarkannya memakan serangga di bumi” [HR Al-Bukhari : 3482]

Ketika beliau berjalan melintasi sarang semut yang telah dibakar, beliau bersabda.
انه لاينبغى أن يعذ ب بالنار الا رب النار
Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) pemilik api” [HR Abu Daud : 2675, hadits shahih]

3.         Menyenangkannya di saat menyembelih atau membunuhnya.


Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh hendaklah berlaku ihsan di dalam pembunuhan, dan apabila kalian menyembelih hendaklah berlaku baik di dalam penyembelihan, dan hendaklah salah seorang kamu menyenangkan sembelihannya dan hendaklah ia mempertajam mata pisaunya” [HR Muslim : 1955]
4.         Tidak boleh sibuk mengurus hewan hingga lupa taat dan dzikir kepada Allah. Sebab Allah telah berfirman.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah” [Al-Munafiqun : 9]

Demikianlah penjelasan tentang hukum memelihara binatang dalam kandang, kurungan, sangkar bahkan dalam kebun binatang. Semoga penjelasan ini bisa menjadi solusi bagi permasalahan yang sering terjadi dalam dunia perkebunbinatangan di Indonesia. Stop eksploitasi dan komersialisme binatang yang melanggar perikebinatangan. Allah yang maha pengasih telah menciptakan binatang dengan berbagai macam bentuk dan keindahannya untuk dimanfaatkan bagi kepentingan manusia tapi tentu bukan untuk memuaskan napsu serakah manusia. Semoga tidak ada lagi Yani, Yana, Yono, Yuni, lain yang menjadi korban keserakahan manusia.

Wallahua’lam bishawwab

Sumber:
http://al-atsariyyah.com
Rumaysho.Com

Sekianlah Articel Derita Yani dan Hukum Mengurung Binatang

Demikian artikel dari kami tentang Derita Yani dan Hukum Mengurung Binatang, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. Baiklah Kabar Terbaru cukup sampai disni dulu postingan saya kali ini terima kasih telah mampir.

Kalian sedang membaca articel Derita Yani dan Hukum Mengurung Binatang dan articel ini url permalink yaitu https://adakabarterbaru.blogspot.com/2016/05/derita-yani-dan-hukum-mengurung-binatang.html. Semoga artikel Akhlak TashawufFiqih ini bisa bermanfaat.
Derita Yani dan Hukum Mengurung Binatang