LOMBA GURU MADRASAH/PENGAWAS BERPRESTASI KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2016 - Hallo teman-teman pembaca Kabar Terbaru, Pada sharing kali ini yang berjudul LOMBA GURU MADRASAH/PENGAWAS BERPRESTASI KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2016, saya telah menyediakan informasi lengkap tentang
Informasi
Pendidikan dengan lengkap tentang LOMBA GURU MADRASAH/PENGAWAS BERPRESTASI KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2016 yang ada dari awal sampai akhir. mudah-mudahan isi postingan LOMBA GURU MADRASAH/PENGAWAS BERPRESTASI KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2016 yang saya tulis ini dapat anda pahami. Okelah kalau begita kalian bisa langsung saja simak tulisan saya ini.
LOMBA GURU MADRASAH/PENGAWAS BERPRESTASI KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2016 - Kabar Terbaru
Anda guru, Kepala RA/BA/TA/Madrasah atau pengawas profesional tersertifikasi atau belum tersertifikasi? Saatnya mengukur kemampuan diri dan berprestasi dengan mengikuti Kompetisi Guru, Kepala Madrasah atau Pengawas Berprestasi di Lingkungan Kementerian Agama tahun 2016. Syarat dan ketentuannya dapat dilihat dibawah ini:
Kriteria Peserta
1. Guru Tetap RA/BA/TA/Madrasah
a. Aktif menjalankan tugas sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran;
b. Berstatus PNS atau Non PNS:
c. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya sarjana (S1);
d. Telah melaksanakan tugas sebagai guru pada RA/Madrasah sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun;
e. Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat/juara I tingkat nasional/internasional, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
f. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai guru.
2. Kepala RA/Madrasah
a. Aktif menjalankan tugas sebagai Kepala RA/Madrasah;
b. Berstatus PNS atau Non PNS:
c. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya sarjana (S1);
d. Telah melaksanakan tugas sebagai kepala pada RA/Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
e. Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat/juara I tingkat nasional/internasional, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
f. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai guru/kepala satuan pendidikan.
3. Pengawas Madrasah
a. Aktif menjalankan tugas sebagai pengawas rumpun atau pengawas Pendidikan Agama Islam;
b. Berstatus PNS atau Non PNS:
c. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya sarjana (S1);
d. Telah melaksanakan tugas sebagai pengawas pada RA/Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
e. Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat/juara I tingkat nasional/internasional, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
f. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas satuan pendidikan;
g. Calon yang diusulkan telah dikelompokan oleh Kanwil setempat sebagai pengawas madrasah, bukan pengawas PAI pada sekolah.
Adapun Pesyaratan Peserta, Penilaian serta ketentuan lainnya secara lengkap dapat diunduh dan dilihat pada Juknis Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Berprestasi Tahun 2016 berikut ini:
Sayangnya informasi dan pelaksanaan kompetisi - yang menurut penulis sangat baik ini- di beberapa wilayah tingkat kabupaten dan provinsi belum terbuka untuk umum dan tidak ada kejelasan. Semoga ke depan pemerintah terutama kementerian Agama bisa melaksanakan kompetisi ini dan kompetisi lain yang sejenis -seperti kompetisi guru mata pelajaran- secara terbuka sehingga setiap guru/kepala madrasah/pengawas memiliki kesempatan yang sama untuk berprestasi bukan hanya untuk segelintir orang saja.
Sekianlah Articel LOMBA GURU MADRASAH/PENGAWAS BERPRESTASI KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2016
Demikian artikel dari kami tentang LOMBA GURU MADRASAH/PENGAWAS BERPRESTASI KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2016, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. Baiklah Kabar Terbaru cukup sampai disni dulu postingan saya kali ini terima kasih telah mampir.Kalian sedang membaca articel LOMBA GURU MADRASAH/PENGAWAS BERPRESTASI KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2016 dan articel ini url permalink yaitu https://adakabarterbaru.blogspot.com/2016/06/lomba-guru-madrasahpengawas-berprestasi.html. Semoga artikel InformasiPendidikan ini bisa bermanfaat.