Bolehkah Pekerja Berat Membatalkan Puasa - Hallo teman-teman pembaca Kabar Terbaru, Pada sharing kali ini yang berjudul Bolehkah Pekerja Berat Membatalkan Puasa, saya telah menyediakan informasi lengkap tentang
Fiqih dengan lengkap tentang Bolehkah Pekerja Berat Membatalkan Puasa yang ada dari awal sampai akhir. mudah-mudahan isi postingan Bolehkah Pekerja Berat Membatalkan Puasa yang saya tulis ini dapat anda pahami. Okelah kalau begita kalian bisa langsung saja simak tulisan saya ini.
Bolehkah Pekerja Berat Membatalkan Puasa - Kabar Terbaru
Sungguh luar biasa saudara kita ini, unuk menopang kebutuhan keluarganya mereka rela banting tulang, bekerja keras demi menafkahi keluarganya dengan rizki yang halal (tidak seperti menjual makanan pada siang hari). Maka, pekerjaan berat seperti kuli panggul, kuli bangunan, pekerja tambang, penuai padi terpaksa mereka ambil.
Masalahnya pada bulan Ramadhan ini pekerjaannya yang sangat berat telah melemahkan kondisi fisik mereka. Lalu adakah keringanan bagi pekerja berat seperti ini untuk tidak berpuasa?
Secara umum pekerja berat oleh jumhur fuqaha digolongkan mukallaf yang tetap wajib berpuasa, karena tak ada dalil syar’i khusus yang memberikan rukhsah (keringanan) kepada mereka, kecuali terjadi dharar. Pendapat ini disebutkan Syaikh Wahbah Zuhaili dan dinisbatkannya kepada jumhur ulama, yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, sesuai penjelasan Imam Abu Bakar Al Ajiri dalam kitab Kasyaful Qina’ (2/361) dan Ghayatul Muntaha (1/323). (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 3/79)
Dalam kitab I’anatuthalibin (juz 2, hal 237), Imam Imam Al-Adzra’i berpendapat bahwa para pekerja berat boleh berbuka puasa jika memang ia tidak sanggup untuk melanjutkan puasanya. Batasan ketidaksanggupannya (masyaqat) adalah seukuran bolehnya seseorang mengganti wudlu dengan tayamum atau bolehnya melaksanakan shalat sambil duduk. Sementara ulama lain tidak mensyaratkan demikian.
Perlu digarisbawahi bahwa kebolehan tersebut adalah untuk berbuka puasa bukan boleh tidak berpuasa. Sehingga tidak ada alasan bagi pekerja berat untuk berniat tidak berpuasa pada malam hari. Mereka tetap harus sahur dan berniat puasa, lalu jika memang saat bekerja mereka tidak mampu melanjutkan puasanya karena alasan madharat maka bolehlah baginya berbuka puasa.
Imam Ba’lawy dalam kitab Bugiyatul Mustarsyidin merinci syarat pekerja berat boleh berbuka puasa menjadi 6 syarat yaitu:
- Sekiranya pekerjaan tersebut tidak bisa ditund pengerjaannya sampai bulan syawal. Jika bisa maka tidak boleh berbuka puasa;
- Sekiranya pekerjaan tersebut bisa ditunda pengerjaannya menjadi malam hari;
- Pekerjaan tersebut benar-benar menguras tenaga dan melemahkan tubuh;
- Orang tersebut tetap harus berniat pada malam harinya untuk berpuasa. Jika pada siang harinya sewaktu bekerja tidak sanggup melanjutkan maka boleh berbuka puasa;
- Saat berbuka, niatkan dalam hati bukanya karena rukhsoh;
- Jangan meniatkan dalam hati untuk berbuka sejak awal.
Jika keenam syarat tersebut terpenuhi maka boleh bagi pekerja berat untuk berbuka puasa dan wajib baginya mengqadha puasa.
Wallahu A’lam Bishawwab
Referensi:
Muhammad bin Abul Abbas, Syihabuddin Ar-Romli.2003. Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj. Daarul Kutub Ilmiyah: Beirut
Sayyid Abdurrohman bin Muhammad . -. Bughyatul Mustarsyidin. Daarul Fikri: Syiria
Sayyid al-Bakri. -. I’anatuthalibin. Toha Putera. Semarang
Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'Ali. 2004.Busyrol Karim Bi Syarhi Masa'ilit Ta'lim. Daarul minhaj: Libanon
Sekianlah Articel Bolehkah Pekerja Berat Membatalkan Puasa
Demikian artikel dari kami tentang Bolehkah Pekerja Berat Membatalkan Puasa, mudah-mudahan bisa memberi informasi dan manfaat untuk anda semua. Baiklah Kabar Terbaru cukup sampai disni dulu postingan saya kali ini terima kasih telah mampir.Kalian sedang membaca articel Bolehkah Pekerja Berat Membatalkan Puasa dan articel ini url permalink yaitu https://adakabarterbaru.blogspot.com/2016/06/bolehkah-pekerja-berat-membatalkan-puasa.html. Semoga artikel Fiqih ini bisa bermanfaat.